Pada praktek proses tilang, banyak polisi mengharapkan damai, baik secara halus maupun terang-terangan (minta dibantu). Ada beberapa cara untuk menghadapinya:
Menolak Berdamai dengan Dasar Hukum
Kalau ditilang di jalan sebenarnya ada dua pilihan, form biru dan form merah.
- Formulir biru
adalah menerima kesalahan (artinya tidak perlu berdebat dengan hakim).- Dengan form ini bayar denda di BRI yg ditunjuk.
- Sehabis bayar denda resmi ke BRI, ambil SIM atau STNK yang disita ke kantor Ditlantas setempat
- Formulir merah
artinya agan tidak terima kesalahan yang dituduhkan, dan diberikan kesempatan untuk berdebat atau minta keringanan kepada hakim. Biasanya tanggal sidang adalah maksimum 14 Hari dari tanggal kejadian, tergantung Hari sidang Tilang di PN (Pengadilan Negeri) bersangkutan.- Oleh polisi, barang sitaan (SIM dan/atau STNK) akan disetor ke kantor Ditlantas setempat sampai dengan H-1 tanggal sidang.
- Selama masih di kantor Ditlantas SIM/STNK itu bisa ditebus tanpa sidang ke PN, cukup ke loket yang tadi disebutkan, serahkan formulir merah, bayar dendanya, SIM/STNK kembali ke tangan agan.
- H-1 sebelum sidang dan seterusnya, SIM/STNK sudah dikirim ke pengadilan sesuai daerah perkara, jadi harus ditebus di PN masing-masing.